Grid.ID - Persilangan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya masih sangat banyak.
Termasuk di kota besar seperti Jakarta sekalipun.
Di sini masalah sering timbul.
Pada jam sibuk seperti pagi dan sore hari, kereta api dalam kota atau dikenal dengan istilah Commuter Line jumlahnya lebih banyak dibandingkan waktu lainnya.
(BACA JUGA : 5 Cara Perawatan Ketiak Biar Nggak Bau Badan, Nomer 3 Kamu Wajib Coba)
Efeknya perlintasan rel kereta api akan lebih sering buka-tutup.
Padahal lalu lintas jalan raya saat itu juga padat.
Sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup atau isyarat lain dari penjaga pintu.
(BACA JUGA : Perhatikan! Ada 7 Fakta Soal Karat di Bodi Mobil, Nggak Percaya Simak Videonya)
Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pengemudi harus mendahulukan kereta api serta memberi hak utama kepada kendaraan lain yang lebih dulu melintasi rel.
Menurut Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center, perlintasan rel ini harus diperlakukan seperti halnya yellow box yang saat ini banyak terdapat pada persimpangan lalu lintas ibukota.
Kesabaran dan menjaga emosi harus diperhatikan ketika melintasinya walaupun kamu sedang terburu-buru.
Source | : | sinyal.co.id |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |