Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Presenter Kriss Hatta mengungkapkan kembalinya akun lama miliknya yang berisi hal-hal yang berkaitan kemesraannya bersama Hilda Vitria dahulu akan menjadi bukti di persidangan nantinya.
Hal itu yang membuat Kriss Hatta menjadi lebih lega dan siap jika dirinya dilaporkan berulang kali ke polisi.
"Semuanya, semua yang ada disitu. Jadi, kalau misalnya ada laporan pidana yang baru lah, makanya gue semakin percaya diri," ungkap Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Hilda Vitria Mengaku Tak Pernah Tidur dengan Kriss Hatta, Hotman Paris : Jangan Pura-pura Sok Bersih!
Bahkan, Kriss Hatta menantang Hilda Vitria dan Billy Syahputra jika ingin melaporkannya lagi karena dirinya sudah memegang bukti kuat.
"Kalau mau laporin lagi, oke ayo! Lagi-lagi pasti yang gue kasih itu,'Pak, lihat pak ini bulan Oktober 2015, kita udah satu rumah,' 'Perhatiin Pak, cincinnya ada di tangan itu pak,'. Gampang kan. 'Lihat, dia juga comment balik Pak," ujar Kriss Hatta.
Lelaki berusia 30 tahun ini yakin bahwa polisi juga bisa melihat fakta logis dari bukti yang dimilikinya.
Baca Juga : Hotman Paris: Sok Bersih Lo! Saat Hilda Vitria Bantah Tak Pernah Tidur Bareng Kriss Hatta
"Gue sama dia memang ada hubungan pacaran sampai jadi suami istri. Kan si polisi kan juga bisa melihat,'Oh iya, akun ini. Ini orang bilang nggak ngaku nikah tapi komen-komenan juga di sini'," kata Kriss Hatta.
Menurut penuturan Kriss Hatta, adanya akun ini akan membuat kasusnya dan Hilda Vitria kemungkinan tidak ditindaklanjuti.
"Bukannya nggak jadi tersangka ya, dengan adanya akun itu penyidikan tidak dilanjuti, berhenti sampai situ aja. Karena kalau diterusin bakal naik ke pengadilan atau kejaksaan, baru nanti diadakan pengadilan baru terdakwa, diputus hakim baru terpidana. Itu prosesnya," beber presenter acara Uang Kaget.
Akui Pernah Berantem dengan Ayu Ting Ting, Vega Darwanti Akhirnya Kuak Tabiat Putri Ayah Rozak Usai 10 Tahun Berteman: Dia Orangnya...
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |