Grid.ID - Publik Indonesia kembali digemparkan oleh video dewasa yang mempertontonkan adegan ranjang.
Kali ini, video adegan ranjang itu dilakukan oleh pria bule dan cewek Bali yang dalam video tersebut diberi nama Ria.
Video ini kemungkinan dibuat tahun lalu, namun baru viral akhir-akhir ini.
Video tersebut berdurasi 45 menit berisi adegan lengkap dari pembukaan sampai akhir persetubuhan.
Atas hal ini, Polda Bali pun melakukan penyelidikan mendalam atas penyebaran video yang viral diunggah di media sosial dan salah satu situs porno 'Po**g*n'.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyatakan, video yang ramai di jejaring sosial itu sudah masuk dalam penyelidikan pihaknya.
Dan pelaku penyebaran akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk hal ini, pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali yang akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sudah dalam penanganan kami dan akan kami telusuri penyebar video tersebut," ucapnya Selasa (18/4/2017).
Ia pun menegaskan, bahwa masyarakat jangan melakukan tindakan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Yakni, dengan ikut menyebarluaskan video tersebut.
Sebab, siapa pun akan dapat dijebloskan ke penjara karena turut andil dalam penyebaran konten dewasa itu.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |