Grid.ID - Entah ini berita menggembirakan atau malah bikin sedih.
Setelah pilkada kalah di perhitungan cepat, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman.
Seperti diketahui, hari ini ada sidang lanjutan Ahok soal penistaan agama (20/04/2017).
(BACA JUGA : Nikita Mirzani Akan Menunggu 13 Janji Anies-Sandi, Berikut ini Rinciannya)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab di sapa Ahok terbukti bersalah menodai agama.
Untuk itu Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa sendiri menilai, sepanjang persidangan berlangsung seluruh fakta tidak ada yang meniadakan pemaaf atau pembenar agar terdakwa Ahok mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,
Dengan telah terpenuhinya semua unsur sesuai uraian di atas, maka disimpulkan perbuatan Ir. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maka sudah secara sah,
terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," tutur Ali Mukartono selaku ketua tim
JPU sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman masyarakat, itulah yang menjadi pertimbangan jaksa
menyusun tuntutan. (*)
Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Vadel Badjideh Tuding Ibunda Lolly Cari Uang dari Kasus Putrinya: Kan Cuan Lagi