Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vicky Prasetyo mengatakan bahwa Angel Lelga dan Fiki Alman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang diketahui Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas kasus perzinaan.
Namun, Angel Lelga membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angel Lelga juga bahkan mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo memfitnah dirinya dan melalukan penipuan perihal surat keterangan kepolisian terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Vicky Prasetyo buka suara, dimana dirinya mengungkapkan surat kepolisian tersebut memang asli, bukanlah buatan dirinya sendiri.
"Nggak mungkin segala macam apapun produk institusi kita keluarkan sendiri. Hal yang nggak mungkin, semua udah ada, suratnya juga ada," ungkap Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga : Tembus Top 20, Sonia Fergina Citra Ternyata Satu Kamar dengan Pemenang Miss Universe 2018
Tak hanya sekedar berkata-kata, lelaki kelahiran Bekasi ini juga menyebutkan proses-proses yang telah dilakukan pihak kepolisian sehingga akhirnya menetapkan Angel Lelga dan Fiki Alman sebagai tersangka.
"Mereka bertindak punya dasar, disaat jadi tersangka ada dasar. Nah 284 itu kan salah satu petunjukknya melakukan visum, baik di alat sensitifnya ataupun visum forensik, ataupun spreinya ataupun bantal-bantal dia tidur, keduanya itu sudah dilakukan," terang Vicky Prasetyo.
Baca Juga : Sudah Jadi Ibu Hamil, Tasya Kamila Tak Mau Hilangkan Imej Penyanyi Cilik
Berubahnya status Angel Lelga sebagai tersangka juga karena melalui proses pemeriksaan secara hukum oleh pihak kepolisian.
"Mengapa dapat menyimpulkan tersangka, otomatis menetapkannya melalui proses justru dari hasil visum yang akurat, akhirnya naiklah jadi tersangka, seperti itu apa yg diterangkan kuasa hukum dan penyidik," ungkap Vicky Prasetyo.
(*)
Horornya Dandanan BCL saat Rayakan Halloween, Cosplay Jadi Hantu Meksiko hingga Bikin Pangling Tak Karuan, Intip Potretnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |