Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke kepolisian terkait kasus perzinahan yang dilakukan Angel Lelga dan Fiki Alman.
Vicky Prasetyo sudah gembar-gembor bahwa Angel Lelga sudah terbukti tersangka dari hasil visum.
Namun, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hasil visum Angel Lelga negatif, alias tak terbukti melakukan perzinahan.
Angel Lelga mengungkapkan adanya obrolan secara lisan dengan pihak kepolisian bahwa penyidikan atas kasus perzinahannya akan dihentikan.
Namun, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut belum dilayangkan secara tertulis.
Mengenai surat SP3 ini, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengungkapkan belum mendengar perihal surat tersebut secara langsung dari pihak kepolisian.
"Mengenai laporan kami yang 284 perzinahan, bahwa perihal SP3, kami belum mendapatkan info apa-apa," ungkap Marloncius Sihaloho saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga : Tren Warna Rambut 2019 Paduan Cool dan Warm Tone, Cocok Untuk Semua Warna Kulit
Baca Juga : 3 Tas Mewah Milik Luna Maya yang Diboyong Saat Liburan ke Turki
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |