Grid.ID - Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang mengamankan penyanyi raper kenamaan Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan panggilan Iwa K, Sabtu (29/4/2017) pagi.
Iwa ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa beberapa linting narkotika jenis ganja.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga.
“Iya, betul (penangkapan) di Terminal 1B,” ujar Kompol Martua saat dihubungi Sabtu, (29/4/2017).
Penangkapan Iwa ini berawal saat dirinya memasuki kawasan bandara. Ia melewati Security Check Point, dan dicurigai membawa barang terlarang.
Benar saja, saat itu, petugas menemukan benda yang dicurigai hingga Iwa akhirnya ditahan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Tepatnya pertama jam pastinya tanya deh, yang pasti sebelum boarding. Kan belum check in. Kalau mau berangkat kan periksa X-Ray dulu,” kata Martua.
Namun, saat diperiksa, akhirnya petugas menemukan 3 linting ganja yang ada di dalam kotak rokok.
Alhasil, untuk mendalami apa yang dibawanya, Iwa dilaporkan kepolisi sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dibawa sekitar pukul 05.00 pagi,” tambahnya. (*)
Hidup Adem Ayem dengan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tiba-tiba Singgung Soal KDRT, Ada Apa Gerangan?