Grid.ID - Saat ini, Iwa K masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan di polres Bandara Soekarno-Hatta.
Status Iwa K sendiri belum naik menjadi tersangka karena pihak kepolisian masih menunggu 2 alat bukti yang secepatnya akan keluar.
"Setelah kita mengantongi 2 alat bukti, terutama alat bukti surat dari ahli, baru kita akan menaikkan status menjadi tersangka kalau itu (3 batang rokok) positif mengandung THC," kata perwakilan dari pihak kepolisian.
(BACA JUGA: Sempat Lolos di Pintu Pertama, Iwa K Ternyata Membawa Segini Ganja!)
Menurut pihak kepolisian, tidak ada alasan khusus Iwa K menggunakan ganja, jadi hanya sekedar mengonsumsi saja.
Ada 5 alat bukti untuk dijadikan alasan pihak kepolisian bisa menjadikan seseorang tersangka jika kedapatan membawa narkotika.
"Ada lima alat bukti, kan? Keterangan tersangka, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan lainnya," jelasnya.
Iwa K pun berhak untuk mengunjuk pengacara untuk mendampinginya nanti.
Tapi jika tidak ada, pihak kepolisian bisa menunjuk pengacara berdasarkan pasal 56 KUHAP.
Hingga saat ini, belum bisa dipastikan berapa berat ganja yang terkandung dalam ketiga rokok tersebut.
Tapi yang bisa dipastikan, berdasarkan keterangan Iwa K, rokok tersebut diberikan oleh Y, bukan diminta oleh Iwa K.