Grid.ID - Melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 155 Tahun 2018, pelaksanaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menandatangani pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tersebut (31/12/2018).
Baca Juga : Himbauan Kakorlantas, Korban Tsunami Banten Untuk Segera Lapor
Terhitung mulai 2 Januari 2019, perpanjangan kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih itu dilaksanakan.
1. Sengaja nggak dijelaskan batas waktunya
Pergub tentang perpajangan pelaksanaan aturan ganjil genap itu, nggak menjelaskan samapai kapan batas waktunya.
Baca Juga : Kabar Duka Bencana Tsunami Banten, Marc Marquez Beri Dukungan
"Intinya memang kalau ada peraturan kan enggak disebut waktunya.
Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," kata Anies Baswedan yang dikutip Grid.Id dari Kompas.com.
2. Pemasangan rambu lalu lintas
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |