Grid.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian antara Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani.
Persidangan digelar di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017), dengan agenda pembuktian dari pemohon perceraian (Aming).
Dalam persidangan, pihak pemohon (Aming) dan termohon (Evelyn) sama-sama tidak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna menjelaskan, pihak Aming memberikan sembilan pembuktian tertulis.
(Baca Juga: Aming Berikan 8 Juta, ini Tanggapan Evelyn)
"Pembuktian tadi, ada sembilan pembuktian kalau tidak salah, kami sudah baca semua. Dari situ kami sudah harus buat strategi baru untuk selanjutnya. Karena hasil sidang hari ini akan menentukan langkah akhir kami," tutur Henry Indraguna.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera merancang strategi baru agar bisa memenuhi pihak kliennya, Evelyn, yang tidak mau bercerai dari Aming.
"Jadi kami harus siapkan segera minggu depan strateginya apa. Sekaligus kami membalas dan memberikan pembuktian kepada Aming," ucap Henry Indraguna.
Lanjut Henry, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei 2017, dengan agenda pemberian bukti tertulis dari pihaknya.
"Hari ini kami tadinya mau berbarengan (memberi pembuktian), tapi kami belum siap. Tapi nanti di selanjutnya, baru kami akan memberikan bukti tertulis dan pengajuan saksi dari Aming," papar Henry Indraguna. (*)
(Yaspen Martinus)