Grid.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan cerai Aming Sugandhi (36) dengan istrinya, Evelyn Nada Anjani (25).
Persidangan cerai tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon (Evelyn), dan kesaksian dari pihak pemohon (Aming), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (19/5/2017).
(Baca Jutga: Aming Masih Kepoin Instagram Evelyn, Aming Sakit Hati, Begini Katanya)
Persidangan yang berlangsung pada pukul 09.50-11.50 WIB itu, menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Aming, yakni Astrid, Yusuf, dan Uwi Birowo.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna menjelaskan, dalam persidangan, ia meminta agar Aming melakukan sumpah pemutus.
"Tadi Aming sudah lakukan sumpah pemutus di majelis hakim. Kami yang minta dan dikabulkan majelis hakim," kata Henry Indraguna.
Sumpah tersebut atas dasar telah terjadi pertemuan antara Aming dan Evelyn pada 14 dan 15 Maret 2017.
(Baca Juga: Sumpah di Depan Hakim, Aming Bawa 3 Orang Saksi di Sidang Cerai)
Dalam pertemuan itu Aming dan Evelyn melakukan hubungan suami istri, padahal mereka sedang dalam proses perceraian.
"Pada 14 dan 15 Maret itu ya kalau enggak salah, saat kejadian di-upload foto. Dikatakan di situ katanya mereka kumpul lagi, saling peluk-peluk, itu loh foto tersebut. Kejadian saat itu ada kesepakatan bercerai baik-baik," papar Henry.
"Kalau memang sudah ada perceraian baik-baik, seharusnya ya tidak terjadi lagi dong peristiwa ini. Dini hari jam 2 itu, dan besok sorenya tidak jadi lagi dong, peristiwa diulang lagi. Yang kedua kalau memang sudah mau bercerai. Itu kan ada buktinya, fotonya. Tadi sudah diajukan ke majelis," sambungnya.
(Baca Juga: Pesan Aming Untuk Evelyn: Jangan Terlalu Lebay!)
3 Kali Kawin Cerai, Dewi Perssik Blak-blakan Ingin Taaruf, Gak Jadi Gaet Mayor Teddy?