Laporan wartawan Grid.ID, Ali Sobri
Grid.ID – Merespon komunikasi mutakhir yang marak digunakan masyarakat Indonesia yaitu media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwanya.
Dalam acara diskusi publik dan Konferensi Pers Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial pada Senin (5/6/2017) sore di Kantor Kominfo, jalan Medan Merdeka, Jakarta, sekretaris MUI Asrorun Ni'am membacakan isi dari fatwa tersebut dihadapan awak media termasuk Grid.ID, blogger dan juga para undangan netizen.
Ada beberapa poin yang diharamkan MUI terkait dengan penggunaan medsos yang belakangan meresahkan warga.
"Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan," ujar Asrorun mewakili keputusan MUI.
Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
Lebih lanjut, fatwa MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan atau membuat konten yang tidak benar (hoax) kepada masyarakat. Begitu juga dengan usaha mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.
"Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut, juga haram," sebutnya.
"Terakhir aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan," tutupnya.
Fatwa MUI yang dibacakan tersebut telah tercantum dalam Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Naskahnya telah diberikan langsung oleh ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara untuk disebarluaskan. (*)