Laporan wartawan Grid.ID, Ali Sobri
Grid.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat ada nilai manfaat, namun ada pula nilai mudharat dari penggunaan media sosial yang belakangan marak digunakan umat.
KH Ma'ruf Amin, ketua MUI yang hadir dalam pembacaan fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial tersebut mengatakan fatwa tersebut sangat penting diketahui umat demi kelangsungan ukhuwah Islamiyah.
"Fatwa ini menurut kami sangat penting, berangkat dari keprihatianan terhadap perkembangan dan konten medsos yang positif, tapi juga negatif,” ujarnya di Kantor Kominfo, jalan Medan Merdeka, Jakarta pada Senin (5/6/2017) sore.
KH Ma’ruf Amin memandang, konten medsos yang sejatinya diperuntukkan menjalin silaturahmi lebih erat dan menyebarluaskan amal saleh justru kerap disalahgunakan dan malah menjadi ladang membuat dosa.
“Yang sangat kira rasakan adanya penyebaran kebencian dan permusuhan. (konten) itu yang merusak, itu yang harus dibuang. dilarang-larang, karena dapat menimbulkan keretakan,” ucapnya lagi.
Untuk itu, MUI sengaja mengeluarkan keputusan berupa fatwa yang menyatakan apa saja konten medsos yang bermanfaat dan apa saja yang dosa.
“Untuk itu kami mengeluarkan fatwa muamalah medsosiyah,” ujarnya sambil berkelakar mengenai istilah medsos yang digunakannya.
(BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Bermedia Sosial, Ini Poin yang Diharamkannya)
Dikatakannya, fatwa ini telah digodok sejak Januari 2017 dan akhirnya keputusan itu terbit dan diumumkan pada bulan Ramadan setelah bekerjasama dengan DPR dan juga Polri untuk mendukung pelaksanaannya.
“Pengumuman ini sengaja disampaikan di tengah bulan Ramadan agar latihan menahan diri semakin maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut mengenai fatwa bermedsos, KH Ma’ruf Amin menyampaikan dalam pelaksanaannya, keputusan ini ada yang bersifat pedoman, ada pula yang bersifat hukum, sehingga akan ada tindakan lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang akan dibuat oleh DPR dan eksekusinya dilaksanakan oleh kepolisian Republik Indonesia.
"Ini juga upaya biar ada ketegasan hukum dan edukasi, aturannya harus ada, sanksi untuk masyarakat juga sehingga sumber konflik bisa terpecahkan,” jelasnya. (*)