Grid.ID - Nggak bisa dipungkiri, bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim.
Tak terasa, sebentar lagi hari kemenangan yang ditunggu-tunggu pun akan segera tiba.
Tradisi-tradisi kultural di Indonesia menjelang lebaran pun turut menyemarakan Hari Raya Idul Fitri ini seperti persiapan menjelang musim mudik, berbelanja keperluan lebaran, dan juga para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyiapkan segala keperluan di hari besar nanti.
( BACA Tidak Disangka Ini Hadiah Istimewa Bilqis untuk Ayu Ting Ting... Apa Ya? )
Mengutip dari gajimu.com, THR sendiri adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Namun tahukah kamu bagaimana sejarah dari adanya THR yang diberikan untuk pekerja di Indonesia ini?
Melansir dari Kabarburuh.com, sejarah kemunculan THR pertama kali itu muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
( BACA Wow, Luna Maya Menyumbang Buku Yasin di Hari ke 7 Meninggalnya Julia Perez... Ini Videonya! )
Pada awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.
Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah sekitar Rp 125 atau sekitar Rp 1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp 200 atau setara Rp 1.750.000 juta
Tak hanya uang, kabinet Soekiman sendiri juga memberikan tunjangan lain berupa beras.
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker