Grid.ID - Lucky Hakim telah melayangkang gugatan cerai kepada istrinya Tiara Dewi, pada Jumat, 30 Juni 2017 lalu.
Sebelum mereka menikah secara resmi, mereka melakukan nikah siri pada Desember 2016.
Ternyata sebelum melakukan akad nikah itu, Lucky Hakim dan Tiara Dewi membuat perjanjian pranikah.
Perjanjian itu memuat detail kesepakatan kedua belah pihak, termasuk kewajiban serta hak masing-masing termasuk soal harta.
(Baca Juga: Baru 6 Bulan Menikah, Lucky Hakim Gugat Cerai Tiara Dewi Hanya Karena Ini)
"Tiara boleh jadi diri sendiri, jalani kariernya. Tapi semua tetap dituangkan di dalam perjanjian pranikah," kata Lucky saat dijumpai di masjid At-Tin, kompleks TMII, Jakarta Timur. Seperti dikutip dari Nova.ID
Sebenarnya pada waktu itu Lucky, agak bingung dengan keputusan Tiara untuk membuat perjanjian pranikah.
Namun, setelah beberapa kali diberi pengertian oleh Tiara, Lucky akhirnya luluh dan setuju untuk membuat perjanjian itu.
(Baca Juga: Muhammad Hidayat Pelapor Kaesang: Lebih Baik Mati Digebukin di Jalan Daripada Mati di Diskotik)
"Awalnya saya bilang, apakah saya ada tampang lelaki yang mau ngeruk harta? Katanya enggak, dia bilang, siapapun suamiku, aku akan tetap buat ini," kata Lucky kepada tabloidnova.com menirukan ucapan Tiara.
Akhirnya, Lucky tak mau berpikir negatif soal adanya perjanjian tersebut.
Sebaliknya, mereka menganggap bahwa perjanjian pranikah itu sebagai bukti ketulusan cinta mereka.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya