Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
GRID.ID - Karena tidak tahu harus berbuat apa, Arafah pun meminta bantuan kuasa Hukum Henry Indraguna untuk memecahkan masalah tersebut.
"Jadi yang kami liat pembayarannya, yang pertama Arafah itu membayarakan sebesar 38 juta tanggal 20 Maret 2017 kepada sodari Kima Melati. Kedua mentransferkan 55 juta pada 3 hari kemudian yaitu 23 Maret 2017 kepada Kima Melati. Yang ketiga transfer 45 juta pada 17 April 2017," Jelas Henry.
"Jadi total pembayaran yang sudah dibayarkan Arafah sebesar 138 juta untuk pembelian Mobilio," tambahnya.
Pihak Arafah sudah mengklarifikasi kepada pihak leasing, ternyata BPKB mobil tersebut belum ditebus pemiliknya.
(BACA Polosnya Arafah Rianti, Ngobrol Baik-Baik Malah Ditipu )
Sudah ditanyakan juga keberadaan uang yang sudah dibayarkan ke pihak Kima Melati, dan dijawab uang itu ada sebagian. " Sebagian lagi digunakan untuk modal usaha," terang Henry Indraguna.
Henry pun mengatakan bahwa Arafah diduga menjadi korban penggelapan dan penipuan.
"Dugaan kami (Arafah) jadi korban penggelapan dan penipuan yang diatur dalam UUD KUHP 378 dan 372," ungkap Henry.
Henry selaku kuasa hukum Arafah rencananya akan memberikan somasi terlebih dahulu terhadap Kima selama 3x24 jam.
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |