Grid.ID - Sepasang suami istri asal Texas, Amerika Serikat tega mengunci seorang anak laki-laki mereka yang baru berusia 4 tahun di sebuah kandang anjing.
Bukan hanya itu, Matthew McMahon (29) dan istrinya Randa Askew Faust McMahon (36) juga berupaya menenggelamkan bocah tersebut, yang tak lain adalah anak tiri mereka berdua.
"Hingga saat ini, kedua pelaku tersebut masih ditahan di penjara setempat beserta uang jaminan sebesar $ 200.000," ujar Shelby Caunty selaku Deputi Kepolisian D.J Dickerson seperti dilansir dari laman People.
(Baca Juga: Sadis!, Hanya Karena Ceriwis, Si Guru Membekap Mulut Anak Kecil 6 tahun dengan Lem dan Selotip Hingga Tewas)
Randa McMahon, ibu tiri dari anak laki-laki tersebut, diketahui memaksa sang anak untuk tidur di sebuah kandang anjing di halaman rumah mereka dan meminum urinnya sendiri sebagai bentuk hukuman karena telah mengompol di tempat tidur.
Kepolisian setempat berpendapat bahwa sang suami, yakni Matthew McMahon masih berstatus sebagai saksi, lantaran ia tak berperan aktif dalam penyiksaan tersebut.
Namun ia didakwa dengan tuduhan yang sama karena tidak berusaha untuk menghentikan tindakan sang istri saat itu.
Parahnya lagi, berdasarkan keterangan dari anak laki-laki tertua keluarga McMahon, balita yang baru berusia 4 tahun itu kerap dicambuk menggunakan tongkat hingga berdarah.
(Baca Juga: Wow, Gadis Cantik Ini Tanpa Malu-malu Jadi Penjual Es Krim Keliling, Demi Orang Ini)
Ia juga mengatakan pada sebuah koran, bahwa anak laki-laki itu memiliki masalah terhadap nafsu makannya.
Berdasarkan laporan dari Chronicle, kini anak laki-laki tersebut telah dibawa ke rumah penjagaan CPS, untuk mendapatkan perlindungan dan juga pemulihan atas apa yang menimpanya.
Sementara itu, pelaku yakni pasangan McMahon kabarnya akan menjalani sidang perdana mereka pada Kamis (27/7) mendatang. (*)
(Baca Juga: Duh, Pria Ini Mengaku Ayah Kandung Ayu Ting Ting, Abdul Rozak Bereaksi Seperti Ini)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu