Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma didakwa melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Nah, dalam hal ini JPU menyatakan, Ridho melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan salinan dakwaan yang didapat Grid.ID dari Kompas.com, Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017 pada pukul 03.00 WIB oleh tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
"Saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam.
No.Pol B 1240 ZAA milik terdakwa yang terparkir di hotel," demikian yang tersi
( BACA Wah, Kabarnya Edi Brokoli Suka Dicemburui Istrinya saat Akting! Apa Edi yang "GR" ya! )
"Terdakwa menunjukkan paketan narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam paper bag warna cokelat yang berada di tas jok sebelah kiri mobil," kata JPU dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.
Waktu itu Ridho Rhoma pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari MS.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan dakwaan JPU.
"Selesai bacaan dari dakwaan JPU. Mas Ridho dan kami akan ajukan eksepsi berkaitan dengan apakah penyusunan dakwaan itu sudah sesuai, sudah patut atau belum.
Tapi ada hal-hal dalam penyusunan itu yang menurut kami tidak patut. Makanya kami akan ajukan eksepsi," ungkapnya.
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |