Grid.ID - Anda pernah dengar nggak, ulah oknum pejabat bikin Indonesia rugi Rp 2,3 trilyun?
Kalau belum pernah dengar, kerugian itu muncul dari kasus KTP elektronic (E-KTP).
Nah kabar terbaru dari kasus itu, menyeret nama Ketua DPR RI.
Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar yang awalnya diperiksa sebagai saksi, sekarang berubah jadi tersangka.
(BACA : Pelaku Bullying Anak SMP Di Thamrin City, Tersangka Ada 9 Orang dan Nyesel Sudah Nggak Ada Arti)
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK Jakarta (17/7/2017).
Dari situs Wikipedia.com diketahui bahwa Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah dimulai sejak tahun 2009.
Langkah awal ditunjuk empat kota sebagai proyek percontohan nasional (Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar).
Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011.