Grid.ID - Kuasa hukum Pretty Asmara yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Ramdan Alamsyah menjelaskan.
Ia mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 25 juta yang menjadi barang bukti penangkapan klienya itu, tidak semua digunakan untuk membeli narkoba.
"Uang Rp 25 juta yang diterima Pretty yang menjadikannya sebagai perantara narkoba dalam kasusnya sebenarnya bukan untuk membeli narkoba saja. Melainkan untuk hal lain," kata Ramdan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
( BACA Ini Foto-Foto Pretty Asmara Saat Ia Ditangkap di Kantor Polisi... Menyedihkan! )
Dijelaskan bahwa uang Rp 25 juta itu diterima Pretty dari AL yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) ujar Ramdan.
Menurut pengakuan Pretty, kata Ramdan, kliennya baru mengenal AL baru beberapa hari saja.
Saat ditanyai untuk apa saja uang Rp 25 juta itu selain untuk beli narkoba, Ramdan menjelaskan, bahwa uang Rp 25 juta itu digunakan untuk biaya keseluruhan karaoke saat kejadian.
Untuk beli makanan, minuman, sewa tempat karaoke, dan lain-lain. Uang itu memang dari AL.
( BACA Ini Dia Kronologi Tertangkapnya Pretty Asmara Dengan Tujuh Artis Lainnya... Wajib Tahu! )
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.
Nah, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi dapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut.
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |