Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Pedangdut Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelantun "Ratu Hatiku" ini mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Kecewa lah. Kan gini. Sekarang saya dihukum lama-lama fungsinya buat apa? Selama ini saya menjalani hukuman kan dibiayai negara," ungkap Saipul Jamil usai sidang pembacaan tuntutan
"Saya pikir kan sayang daripada ngebiayain saya mendinh buat yang lain bisa dialihkan ke rumah sakit," lanjutnya.
Ketidakadilan dirasakan oleh Saipul Jamil lantaran ia merasa dirinya bukan koruptor dan tidak memakai uang rakyat.
"Nggak fair aja saya bukan koruptor. Saya tidak mengambil uang negara. Saya dianggap menyuap dan tidak seperti itu kejadiannya," belanya di hadapan media.
(Baca: Kisah Pilu Seorang Suami: Istrinya Hilang, Begitu Ditemukan Malah Sedih, Ternyata Tinggal di...)
Meski demikian pembelaan di meja hijau tak bisa membuat Saipul terhindari dari tuntutan 4 tahun hukuman penjara.
Mendengar keputusan ini, Saipul mengaku dirinya sudah ikhlas dan siap menjalaninya.
Namun, Saipul Jamil masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan minggu depan.
Ia berharap dengan nota pembelaan ini, hukumannya akan diringankan.
"Sekarang saya memohon pada Allah semoga diberikan keringanan."
"Kita jalanin dengan baik sesuai dengan prosedur. Saya dapat agenda untuk pledoi, kita manfaatkan," ujar Saipul Jamil. (*)
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur