Grid.ID – Baru-baru ini salah satu akun gosip membagikan sebuah barang bukti penggelapan dan penipuan uang yang dilaporkan oleh seseorang.
Dalam surat laporan tersebut terlihat nama pelapor adalah salah satu anak dari penyanyi legendaris di Indonesia, yaitu Nia Daniaty.
Olivia Nathania yang merupakan anak sulung dari Nia ini dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana sebesar 61 Juta Rupiah.
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 13 Juni 2017 lalu.
Belum diketahui kronologi kejadian penipuan dan penggelapan dana tersebut.
(Baca: Venna Melinda Siap Lakukan Ini Jika Orang Tua Asli Vania Datang!)
Namun menurut tanggal kejadian yang tertera dalam surat laporan tersebut hal itu terjadi pada April hingga Juli 2017.
Rupanya hal ini bukan kali pertama wanita yang akrab dipanggil Oi ini di laporankan atas kasus penipuan dan penggelapan dana.
Sebelumnya pada Juni 2016, Oi juga dikabarkan pernah terlibat kasus yang sama yang membuatnya harus mendekam dipenjara.
Pada kausu pertama, awalnya Oi meminjam mobil berjenis Avanza putih dengan nomor polisi B1107 TYY tahun 2014 selama dua hari pada Yeti sang pelapor.
Namun saat dikonfirmasi, masa peminjaman bertambah tiga hari, menjadi lima hari.
(Baca: GGS: Ganteng-Ganteng Suka-Narkoba, Ada yang Baru Coba-Coba!)