Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Hari ini merupakan sidang lanjutan pedangdut Saipul Jamil dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Saat membaca keberatannya, pria yang akrab disapa Ipul ini mengatakan jika dirinya tidak terbukti dalam penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu saya memohon kepada Majelis Hakim untuk bebaskan saya," ungkap Saipul Jamil kepada Grid.ID di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
"Betapa tidak adilnya saya dihukum karena tipu daya Rohadi. Betapa kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan," tambahnya kembali.
Mantan suami Dewi Persik ini bersedia dihukum seadil-adilnya jika memang dirinya terbukti bersalah.
"Hukum seadil-adilnya jika saya bersalah, hukum kadar kesalahan saya," pungkas Saipul Jamil.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!