Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Artis Tora Sudiro sudah resmi menjadi tersangka atas kasus narkotika berjenis Dumolid.
Seperti dikatakan Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017), Tora dikenakan undang-undang psikotropika.
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Vivick.
Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Istri Tora, Mieke Amalia statusnya hanya sebagai pengguna bukan sebagai pemilik, sehingga dalam waktu 1x24 jam pihak kepolisian akan mengembalikan Mieke ke rumah.
(BACA : Polisi Sebut, Tes Urine Mieke Amalia dan Tora Sudiro Sama-sama Mengandung Dumolid)
"Dari barang bukti TS mengakui kepemilikannya. Istrinya hanya menggunakannya saja,"
"Jadi dalam 1x24 jam istrinya akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan. TS kami tandatangani perintah penahanan dan diproses secara hukum," pungkas Vivick.
(*)
Kuasa Hukum Armor Toreador Tanggapi Gugatan Cerai Cut Intan Nabila, Soroti Dua Hal Ini