Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID – Hasil pengembangan kasus Tora Sudiro yang ketahuan menyimpan Dumolid kini telah usai diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN).
Laporan hasilnya pemeriksaan Tora Sudiro di BNN telah diterima pihak Kepolisian Republik Indonesia pada Senin (7/8/2017) ini.
Hasilnya Tora positif ketergantungan terhadap obat-obatan yang mengandung bahan psikotropika.
"Untuk kelanjutan sodara Tora, kami sudah lakukan asssesment medis ke BNN. Yang bisa memberikan hasil ketergantungan obat. Hasilnya kami baru terima, tapi kita masih terus melakukan hasil (untuk) mengarahkan dilakukan pengobatan (rehab),” jelas Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Polres Jakarta Selatan kepada Grid.ID Senin siang.
Ini Pengakuan Tora Sudiro dan Mieke Amalia Kapan dan Mengapa Dirinya Menggunakan Dumolid | Grid.ID https://t.co/b0tG4XHTtL
— Grid.ID (@grid_id) August 4, 2017
Arahan yang dilakukan pihak BNN merujuk ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), sehingga perlu adanya penanganan lebih lanjut dari aktor pemeran Indro di film Warkop Reborn tersebut.
“Pengobatan ini diarahkan ke RSKO. Untuk kelanjutan proses ini kami masih melakukan koordinasi," ujarnya lebih lanjut.
(Baca: 4 Artis Ini Pernah Gunakan Dumolid, Tiga Ditangkap, Satu Orang Bebas Berkeliaran!)
Sebelumnya, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistriandriatmoko menjelaskan ada aturan soal penggunaan obat-obatan yang mengandung bahan psikotropika.
"Barang siapa secara tanpa hak mempunyai memiliki atau membawa ppsikotropika, dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta".
"Sepanjang Tora bisa membuktikan bahwa dia berhak untuk memiliki psikotropika maka tidak ada proses hukum," jelas Kombes Sulistriandriatmoko, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Sabtu (5/8/2017) lalu.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh BNN, Tora mengakui awal mula menggunakan Dumolid.