Grid.ID – Terbongkarnya tanggal pernikahan Raisa dan Hamish Daud membuat para penggemar jadi kalang kabut.
Bukan tak merestui, hanya saja mereka perlu memersiapkan hati agar tak kena efek patah lagi seperti pada saat Hamish meminang Raisa waktu itu.
Kabar terbaru dari keduanya, ternyata pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, tak hanya membocorkan tanggal pernikahan Raisa dan Hamish, melainkan juga kendala yang dihadapi keduanya.
Dalam memproses surat izin menumpang nikah, ternyata Hamish perlu mengantongi izin dari Kedubes Australia lantaran status kewarganegaraannya.
Raisa dan Hamish Daud Khawatir Kabar Pernikahannya Dijadikan Lelucon
— Grid.ID (@grid_id) August 7, 2017
https://t.co/JXaYD80raS
Sebelum menikahi Raisa pada 3 September 2017 mendatang, Hamish Daud harus melengkapi beberapa persyaratannya.
Ia harus bolak balik ke KUA Tanah Abang dna menyampaikan surat resmi dari kedutaan Australia di Jakarta ke pihak tempat penyelenggaraan pernikahaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KUA Tanah Abang, Pahlawan Jurangga Daulay.
“Ya, yang paling prinsip adalah surat izin tidak ada halangan untuk menikah kepada warga negara asing dari kedutaannya di Jakarta. Kalau tidak ada itu, tidak bisa melaksanakan,” ujar Pahlawan Jurangga Daulay bahwa surat-surat yang dimaksud tersbeut sudah dilengkapinya.
Nama Hamish Daud dan Raisa telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai calon pengantin dengan nomor urut 002/VIII/2017.
Dalam lampirannya, Hamish Daud Wyllie yang akan menikahi Raisa pada 3 September 2017 masih berkewarganegaraan asing.
Hamish Daud yang tercatat memegang paspor sebagai warga negara Australia pun bisa mengikuti tata cara pernikahan di negara Indonesia seusai dengan agama kedua mempelai.
Tinggal surat izin dari penggemar aja nih heheh!
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!