Laporan Wartawan Grid,ID, Gerwyn Hermawan
Grid.ID – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma hari ini kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak Ridho mendengarkan kesaksian Jaksa Penuntut Umum.
Hal tak terduga muncul usai Jaksa Penuntut Umum mendatangkankan empat orang sakit yaitu dua orang security hotel tempat di mana Ridho ditangkap dan dua orang lainnya yang berstatus tersangka.
Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Ada Barang Bukti Dumolid yang Bisa Bikin Tulalit | Grid.ID https://t.co/hGUwY3iSX2
— Grid.ID (@grid_id) March 25, 2017
Dari keterangan para saksi, terungkaplah bahwa dua orang yang berstatus tersangka yaitu A (23) dan S (24) mengaku sebagao orang yang mencarikan barang haram berjenis Sabu untuk mereka pakai bersama.
Yang tak diduga, sosok yang menyediakan sabu itu ternyata merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Pada saat itu, S yang diminta Ridho untuk mencarikan barang tersebut menghubungi A untuk membeli paket sabu.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolid. (*)