Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo
Grid.ID – Lagi-lagi artis terjerat kasus narkoba.
Kali ini artis yang memiliki nama lengkap Dominggus Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello. Ia terciduk oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikan ganja.
Pengacara Ello, Chris Sam Siwu yang tadi malam datang ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (10/8/17), mengatakan bahwa kedatanganya adalah untuk memastikan kondisi Ello baik-baik saja.
Dan juga pengacara Ello memastikan bahwa saat penangkapan hingga pemeriksaan, Ello sangat kooperatif.
Menurut Chris, barbuk yang ditemukan adalah ganja dan banyak atau tidaknya masih dibawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sehingga Ello masih bisa menjalani rehabilitasi.
(BACA : Ini 7 Artis Yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba Sebelum Ello, No 7 Bakal Jatuh Karirnya!)
"Barbuk yang kami lihat dalam pemeriksaan adalah barbuk berupa ganja dan banyak atau jumlahnya masih di bawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) untuk bisa direhab.
Berapa jumlah pastinya besok biar dirilis oleh pihak polres. Yang pasti di bawah SEMA artinya melekat pasal 54 UU Narkotika bahwa setiap penyalahguna wajib direhab.
Dasarnya apa, hasil assessment.
Kami sudah ajukan juga hasil assessment untuk klien kami. Hasilnya nanti biar pihak penyidik yang sampaikan.
Tetapi kami sudah ajukan. Dan sekarang kami fokus untuk rehabnya Marcello Tahitoe." Ungkap kuasa humum Marcello Tahitoe ini.