Grid.ID - PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang memiliki misi menjadi perusahaan yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya sebagai tanggung jawab sosial kini tinggallah kenangan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin operasional First Travel karena telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Setelah ditangkap ada 4 kejadian yang dialami oleh bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
1. Bos First Travel ditahan di rutan bareskrim di Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari ditahan di Polda Metro Jaya.
"Bahwa kita sudah menahan mulai hari ini, dua tersangka ditahan di rutan bareskrim di Polda Metro Jaya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Usai Undur Diri, Inilah Kesibukan Pertama Najwa Shihab Bersama Kapolri, Netizen Pun Bangga | Grid.ID https://t.co/wVMnf0myv1
— Grid.ID (@grid_id) August 10, 2017
2. Mitra rekanan First Travel mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri.
Para rekanan First Travel datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri yang sementara bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017), atau sehari setelah bos First Travel ditahan.
Mereka menolak penetapan tersangka dan penahanan pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Mereka yang menjadi perwakilan dari 128 agen, 44 PIC di seluruh Indonesia, dengan total sekitar 28.000 jemaah meminta polisi membebaskan keduanya.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |