Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Kasus antara ayah dan anak yang menjerat Mario Teguh dan Ario Kiswinar berakhir sudah.
Hari ini, Senin (21/8/2017) Mario Teguh bersama kuasa hukumnya Elza Syarief, menggelar acara syukuran atas kasusnya yang telah dihentikan oleh kepolisian karena pihak Kiswinar tidak memiliki cukup bukti.
Keputusan tersebut sesuai dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia - Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Umum dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/ Dit Reskrimum pada 5 Oktober 2016.
Tak Berani Bicara Ke Ibunya, Anak yang Alami Kekerasan Fisik Selama 4 Tahun Lakukan Hal Ini | Grid.ID https://t.co/r77R1KD46J
— Grid.ID (@grid_id) August 21, 2017
(Baca: Fatwa MUI Soal Medsosiyah, Follow Akun Gosip itu Haram Nggak Ya?)
"Terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2017 Penyidikan perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti," jelas Mario Teguh mengutip surat keputusan dari Polda Metro Jaya.
Atas keputusan tersebut, terbukti bahwa apa yang dituduhkan oleh Aryani dan Kiswinar gugur.
"Karena laporan polisi dan tuduhannya kepada saya telah dihentikan oleh polisi, atau gugur karena tidak cukup bukti, maka yang dituduhkan oleh Aryani dan Saudara Kiswinar gugur; yang berarti saya tidak memfitnah dan tidak mencemarkan nama baik," tegas Mario Teguh.
Untuk itu, Mario Teguh beserta istri dan kuasa hukumnya mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelesaian kasus yang sudah berlarut hingga satu tahun lamanya.
Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto, resmi melaporkan motivator Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Pihak Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto melaporkan Mario Teguh terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (*)