Grid.ID- Kasus kewarganegaraan yang menimpa paskibraka tahun 2016 Gloria Natapradja masih belum selesai.
Tahun lalu, Gloria sempat bermasalah dalam proses seleksi paskibraka lantaran status kewarganegaraan ganda yang ia miliki dari sang ayah.
Setelah mendapat dukungan dari masyarakat bahkan presiden, Gloria akhirnya berhasil menyelesaikan tugasnya sebagai seorang pengibar bendera.
Setahun berselang, ternyata kasus ini belum selesai.
Baru saja Gloria dikecewakan oleh keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dirinya masih berstatus WNA.
(BACA : Syahrini Sambut Idul Adha Posting Video, Netizen : Cantikan Gini Teh)
Hal ini dikarenakan Gloria kurang mengetahui informasi terbaru terkait birokrasi pengurusan surat.
Gloria masih bisa menjadi WNI dengan syarat membayar uang sejumlah Rp 50 juta.
Namun, karena prestasinya, Gloria akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan status WNI.
Yang menarik, meski mendapat kemudahan dalam mendapatkan status kewarganegaraan, Gloria sangat memikirkan nasip orang-orang yang memiliki kasus yang sama dengannya.
(BACA : Sambut Lebaran Kurban, Ini nih 6 Macam Sate yang Populer di Indonesia, Nomor 6 dari Lalat?)
Gloria merasa perubahan UU dan sosialisasi tentang tanggal pendaftaran tidak dilaksanakan dengan baik lantaran banyak masyarakat yang tidak tahu.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |