Laporan Wartawan Grid.ID, Septi Nugrahaini
Grid.ID – Agensi boyband Bangtan Boys atau BTS boleh bernapas lega.
Pasalnya, pada Rabu (6/9/2017) Pengadilan Distrik Pusat di Seoul menyebutkan bahwa seorang CEO dari satu perusahaan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Dilansir Grid.ID dari Soompi, CEO itu tersangkut kasus pemerasan kepada Big Hit Entertainemnent.
Selain pemerasan, juga mengancam untuk mengungkap informasi kepada publik tentang dugaan pemasaran ilegal yang dilakukan oleh agensi.
Suaranya Adem Kayak Ubin Masjid, Ini 5 Kover Lagu Akad, Dengerin Deh! | Grid.ID https://t.co/xkATjUIOuT
— Grid.ID (@grid_id) September 6, 2017
(Baca: 5 MV Korea Ini Mengisahkan Tentang Kehidupan Nyata, Salah Satunya Milik Bangtan Boys Nih!)
Menurut keterangan sumber, Big Hit Entertainment bekerjasama dengan perusahaan tersebut untu proyek pemasaran dua tahun lalu.
Awal tahun ini ketika perusahaan mulai berjuang secara finansial, CEO tersebut mengancam Big Hit dan meminta sejumlah uang untuk menjaga rahasia dokumen pemasaran.
Ia juga mengancam salah satu staf Big Hit untuk mengiriminya dalam jumlah tertentu.
Jika staf tersebut tidak melakukannya, maka CEO ini akan merilis dokumen tersebut ke media.
Hakim yang menangani masalah ini pun mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu pelanggaran berat karena mengambil keuntungan dari rahasia klien.
Big Hit pun memberikan pernyataan mengenai hal ini yang dianggap sebagai klaim sepihak yang dilakukan oleh CEO tersebut.