Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Ketua majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang, akhirnya mengabulkan permohonan Musdalifah untuk membatalkan pernikahannya dengan Khairil Anwar.
Beruntung, proses persidangan yang dilalui Musdalifah tidak berliku, karena ketua majelis hakim langsung membacakan putusan.
Singkatnya proses persidangan serta dikabulkannya permohonan Musdalifah, dianggap oleh janda pendangdut Nassar itu sebagai suatu berkah.
(BACA: Lega! Pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar Resmi Dibatalkan)
Apalagi, bersamaan dengan selesainya sidang tersebut, hujan lebat mengguyur pengadilan.
Musdalifah langsung menyebut jika turunnya hujan itu adalah pertanda sebuah keberkaahan.
"Aduh tuh hujan, Alhamdulillah, mudah-mudahan berkah ye!" ujar Musdalifah kepada sejumlah awak media termasuk Grid.ID di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (25/9/2017).
(BACA: Terkejut Musdalifah Baru Sadar Mengetahui Istri Muda Suaminya Adalah Karyawan Suaminya Sendiri)
Sejauh ini, menurut pantauan Grid.ID, Musdalifah hanya menjalani tiga kali proses persidangan.
Sedianya, hari ini Musdalifah akan mendengarkan keterangan saksi dan melihat beberapa barang bukti.
Namun, ketidakhadiran pihak Khairil Anwar dan pengacaranya, membuat ketua majelis hakim membacakan amar putusan.
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |