Grid.ID - Di Jawa timur khususnya Surabaya, jasa nikah siri lagi jadi bahan omongan.
Secara norma agama, nikah siri itu dikatakan sah.
Tapi berbanding terbalik kalau dilihat dari norma hukum.
Hal itu disebabkan, nikah siri tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Ahlan (nama samaran) yang punya jasa nikah siri tersebut ungkapkan, kalau nggak sembarangan menerika klien.
Ada syarat yang diberlakukan dan terutama kalau kliennya itu perempuan.
"Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau.
Karena landasan hukum agama belum begitu kuat.
Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua),” tegas Ahlan.
(BACA : Cowok Ini Rela Pakai Heels Pink Pacarnya, Alasannya So Sweet Banget)
Berbeda kalau kliennya sudah menyandang status janda.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya