Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID – Pihak Musdalifah siap mengajukan sejumlah saksi untuk kasus pemalsuan akta cerai yang diduga dilakukan oleh Khairil Anwar.
Kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin mengatakan jadwal pemeriksaan saksi dari pihak kliennya akan digelar pada Jumat 6 Oktober 2017 mendatang.
"Jam 10 pagi jadi klien kita beserta saksi diperiksa oleh penyidik," ucap kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin ditemui di Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
(Baca: Wow, Musdalifah Sempat Lunasi Rp 70 Juta Hutang Khairil Anwar ke Penagih yang Menerornya!)
Tak hanya anggota keluarga, Musdalifah juga akan menyertakan saksi dari KUA Benda Tangerang dan juga staf Pengadilan Agama Sukabumi.
"Jadi yang akan dipanggil nanti KUA (Benda), pengadilan agama Sukabumi, keluarga besar Musdalifah, anak-anak Musdalifah itu nanti akan dipanggil sebagai saksi," paparnya.
Sebagai kuasa hukum, Dedy J. Syamsudin yakin betul bisa mengungkap fakta dibalik dugaannya.
"Sekarang dikeluarkan surat keterangan dari Pengadilan Agama bahwa akta cerai nomor 86 kalau enggak salah, tidak pernah diterbitkan," tegas Dedy J. Syamsudin.
Sekedar diketahui, Musdalifah sempat menikah dengan Khairil Anwar pada Mei 2017 lalu.
Namun, janda Nassar itu mengajukan pembatalan pernikahan dan memilih melaporkan Khairil Anwar atas dugaan pemalsuan akta cerai. (*)
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, Siswa Ungkap Suasana Mencekam di Dalam Bus Rem Blong, Banyak yang Pingsan?