Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Kasus permasalahan ini bermula dari hubungan Musdalifah dengan Khairil Anwar.
Berawal saat laki-laki yang menikahi janda dari pendangdut Nassar itu, Khairil Anwar diduga memakai dokumen palsu, berupa akta cerai.
Pernikahan antara Khairil Anwar dan Musdalifah akhirnya batal, kemudian Musdalifah melaporkan khairil Anwar dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
(BACA - Karangan Bunga Indra Bruggman Calon Suami Umi Pipik, Ini yang Terjadi Sebenarnya)
Ditemui Grid.ID di Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017), Kuasa Hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin siap mengusut tuntas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Khairil Anwar.
Bicara soal mediasi, Dedy J. Syamsudin merasa kasus ini sudah jadi ranah hukum yang tak hanya selesai dengan cara kekeluargaan.
(BACA - VIDEO - Nafa Urbach Teteskan Air Mata Kesedihan Saat Kuasa Hukum Jelaskan Proses Perceraiannya)
"Itu kewenangan subjektifnya Polisi. Jelas dalam kuhap pasal 21 ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus ditahan," ucap kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin
Berkunjung ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (2/10/2017), Dedy J. Syamsudin pun meminta agar kepolisian lekas menahan Khairil Anwar.
(BACA - VIDEO - Zack Lee Tidak Datang di Sidang Perceraiannya, Nafa Urbach Tak Kuasa Menahan Tangis)
"Jadi saya meminta kepada renakta unit 1 tahan secepat mungkin. Supaya tidak ada korban lain, tidak menghilangkan alat bukti, tidak melarikan diri ke luar negeri," tegasnya.
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |