Grid.ID-Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak kejahatan yang berawal dari komunikasi lewat telepon selular prabayar.
Sistem nomor prabayar memungkinkan siapa saja mengisi data seenaknya, dan bisa langsung aktif.
Hal itu membuat kejahatan makin meluas dan sulit diberantas.
Ada saja akal para penipu untuk melakukan kejahatan.
( Tetap Tampil Cantik, Wanita Ini Pun Harus Pakai Make Up Saat Hendak Melahirkan )
Namun sebentar lagi, hal itu pasti bakal berkurang.
Pasalnya, pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar untuk registrasi ulang sesuai nomor KTP dan KK (Kartu keluarga).
Kalau nomor yang didaftarkan tidak ada di database pemerintah (Dukcapil), maka prses regitrasi akan gagal.
Untuk mengantisipasi kejahatan lewat nomor operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
( Jangan Salah, Faktanya Tidur Siang Selama 20 Menit Bermanfaat Untuk Kesehatanmu )
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.
Kewajiban registrasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya