Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Pada dasarnya, sidang cerai baru sah dilaksanakan ketika pengadilan tidak berhasil mendamaikan suami-istri yang hendak bercerai.
Perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak.
(BACA: Ladies, Ternyata Ini Akibatnya Bila Berbohong Tentang Pengalaman Bercinta)
Jika mediasi dinyatakan gagal, Pengadilan Agama berhak untuk melanjutkan sidang ke agenda selanjutnya atau menetapkan permohonan tersebut dikabulkan.
Jika demikian, bila istri tidak melakukan banding maka penetapan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Nah barulah Pengadilan Agama akan menentukan ikrar talak.
Dalam ikrar talak, pengadilan akan mamanggil suami istri tersebut.
Tapi jika istri tidak hadir, pengadilan akan tetap menjalankan ikrar talak tersebut.
Sama seperti kasus perceraian Ibnu Jamil, hingga mediasi dinyatakan gagal oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ibnu belum memberikan talak kepada termohon, dalam hal ini istrinya, Ade Maya.
(BACA: Waspada! Sering Dianggap Sepele, Ternyata 8 Hal Ini Bisa Jadi Gejala Tumor Otak