Grid.ID - M Fredian Husni jadi terdakwa perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng cabang Pekalongan.
Ia kini tengah menjalani sidang lanjutan perkaranya.
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/1/2019).
Tedakwa diadili lantaran membobol ATM Bank Jateng selama setahun yang nilainya mencapai Rp 4,4 miliar.
Aksinya itu, sama sekali tidak dicurigai oleh pihak manajemen dari bank plat merah itu.
Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa, di depan majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayu Aji.
Baca Juga : Viral Video Nasabah Nyaris Ditipu Nomor Call Center Palsu di Mesin ATM, Pihak BRI Akhirnya Buka Suara
"Aksi itu saya lakukan saat saya melakukan pekerjaan saya, yakni proses pengisian uang ke mesin ATM, dari Mei 2017 hingga Mei 2018," katanya, Selasa (8/1/2019).
Terdakwa merupakan pegawai kontrak Bank Jateng Cabang Pekalongan.
Bahkan, lanjutnya, selama periode tersebut, terdakwa tidak pernah sekalipun mendapatkan peringatan, meski terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan.
Baca Juga : Terungkap! Asal Suara Dengungan Misterius di Langit Pekalongan yang Sempat Gegerkan Warga
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |