Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna hari ini kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sidang hari ini beragendakan pledoi atau pembelaan dari Lyra Virna.
"Agenda hari ini adalah pleidoi dari kuasa hukum mba Lyra kita udah sampaikan pada majelis hakim," kata tim kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan, saat ditemui Grid.ID di PN Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (09/1/2019).
Baca Juga : Tak Hanya Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia Bantah Dekat dengan Lelaki Manapun
Isi pledoi Lyra Virna adalah menolak keterangan Lasty Annisa soal pencemaran nama baik melalui akun Instagram.
"Yang jelas untuk poin dari pleidoi kami, kita jelas menolak dari semua keterangan-keterangan Lasty Annisa yang mengatakan bahwa mba Lyra itu melakukan pencemaran nama baik," lanjutnya.
Menurut pihak Lyra, ia tak pernah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Tak Izin Saat Akan Menjemput Rezeki Di Surabaya, Manajer Vanessa Angel: Kode Etiknya Dia Lapor Ke Aku!
Ia hanya menyampaikan keluhannya sebagai calon jamaah, kepada Lasty Annisa pemilik ADA Tour, Lyra merasa ada hal yang belum diterima olehnya dari ADA Tour.
Menurutnya kalimat yang ditulis di akun sosial adalah sebuah pertanyaan.
"Saya menambahkan saya, perbuatan Mba Lyra yang dianggap pidana, itu semuanya bukan. Karena yang diposting caption-nya itu bukan merupakan sebuah pernyataan melainkan semua pertanyaan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas pledoi Lyra Virna pada Sidang selanjutnya Senin 14 Januari 2019. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |