Grid.ID - Polisi berhasil menangkap 10 orang yang diduga hendak melakukan sweeping.
Kelompok tersebut ditangkap saat berkumpul di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (12/1/2019) malam.
10 tersangka tersebut kemudian diperiksa di Mapolresta Solo lalu dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.
Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan mereka ditangkap oleh personel gabungan dari tim Resmob Polda, Resmob Polresta Surakarta, Sat Sabhara Polresta Surakarta dan Brimob saat melakukan patroli di daerah rawan.
Menurut sumber TribunSolo.com, daerah rawan dimaksud adalah Kelurahan Gandekan, di Kecamatan Jebres, Solo.
Di sana terdapat rumah seorang pria yang disebut-sebut sebagai musuh dari kelompok tersebut.
Kapolresta juga mengungkapkan, satu dari 10 pelaku adalah mantan napi terorisme.
Hanya, ia tak merinci nama dimaksud.
Adapun menurut sumber TribunSolo.com, nama para tersangka yang ditangkap itu adalah:
Baca Juga : Lihat Video Detik-detik Kericuhan di Rutan Kelas IA Solo, Massa Lempar Batu Hingga Meja
Jadi Juragan Tanah dan Rumah, Segini Harta Kekayaan Denny Cagur yang Diduga Promosikan Judi Online, Jumlahnya Fantastis!
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |