Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini
Grid.ID – Kasus praktik pijat ilegal WNA asal Malaysia baru-baru ini terungkap.
Polisi telah membekuk pelaku kasus praktik pijat ilegal WNA asal Malaysia dan menentapkan hukuman untuk pelaku.
Pelaku kasus praktik pijat ilegal WNA ini diketahui berasal dari Malaysia, yang ternyata bukan pertama kali ia lakukan.
Baca Juga : Gara-gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Warga Aceh Terpaksa 'Mampir' Malaysia untuk Pergi ke Jakarta
Pelaku bernama Chris Leong dan ternyata pernah melakukan kegiatan serupa di daerah Jakarta Selatan pada 2017.
Chris Leong tidak beraksi sendirian.
Ia memiliki sejumlah rombongan yang sudah dibekuk polisi.
Baca Juga : Anak Ustaz Arifin Ilham Ceritakan Suasana dan Kondisi Sang Ayah di Malaysia, Alvin Faiz : Mohon Doa Terus ya
Sementara itu, polisi telah menetapkan hukuman setimpal untuk kegiatan ilegal yang ia lakukan ini.
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |