Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari pesinetron tampan Steve Emmanuel.
Pasalnya Steve Emmanuel terancam mendapatkan hukuman mati dengan alat bukti yang sudah berhasil ditemukan oleh polisi.
Steve Emmanuel ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran ketahuan memiliki kokain sebanyak 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa bukti-bukti perkara Steve Emmanuel sudah cukup dikumpulkan.
Baca Juga : Eksklusif: Steve Emmanuel Ternyata Sudah Jadi Target Operasi Polisi!
Bahkan saking cukupnya bukti yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian, Steve Emmanuel dipastikan tidak akan menjalani rehabilitasi.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.
Mantan pasangan Andi Soraya ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019).
Selanjutnya, Erick mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain ke Steve.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |