Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pencemaran nama baik Lyra Virna atas ADA Tour tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atau replik.
JPU tetap pada tuntutannya yaitu satu bulan penjara untuk Lyra Virna.
"Siang ini menyangkut replik JPU namun sudah kita ketahui bersama JPU tidak menggunakan haknya," kata tim kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).
Baca Juga : Film Keluarga Cemara Tembus 1 Juta Penonton dalam Waktu Singkat!
Lyra Virna tanpa basa-basi langsung meninggalkan ruang sidang.
Lyra didampingi suaminya, Muhammad Fadlan.
Sidang selanjutnya bakal terus berlangsung.
Kamis 17 Januari tim kuasa hukum tetap memberikan duplik.
"Kalau tidak ada replik, pasti tidak ada duplik. Walaupun tidak ada akan tetap kami sampaikan," pungkas Faisal Haris.
Baca Juga : Selalu Ditolak Selama Bertahun-tahun, Begini Perjuangan Greg Nwokolo Luluhkan Hati Kimmy Jayanti
Sekedar mengingat, perseteruan antara Lyra Virna dan ADA Tour terjadi sekira bulan Mei 2017.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |