Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Iris Idol atau Januarisma Runtuwene ditangkap Polisi terkait dugaan kepemilikan Narkoba.
Hal tersebut dikabarkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
Seperti pesan yang Grid.ID dapat, pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres pelabuhan tanjung priok itu terjadi pada hari Selasa,15 januari 2019 dengan rincian 5 orang yang tertangkap.
Berikut 5 tersangka tersebut:
1. Nama : JR (Artis indonesian idol 2008)
2. Nama : YSP
3. Nama : AS
4. Nama : AY
5. nama : AM
Waktu kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 15 januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Jalan HR. Rasuna Said Menteng Atas Setia budi Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti ditemukan dari penggerebakan tersebut, yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, dan 5 (lima) HP.
Dari barang bukti tersebut, nantinya tersangka akan dikenakan sanksi Primiar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
Melalui pesan yang Grid.ID terima juga, hari Rabu (16/01/2019) pukul 14.30 WIB nanti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Tanjung.
Konferensi Pers tersebut akan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |