Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan kasus hukum.
Pada Selasa (15/1/2019) malam tadi aktris usia 32 tahun itu dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang wanita bernama Medina.
Pasalnya Nikita Mirzani sempat menghina Medina serta tempat kerjanya.
Baca Juga : Daftar Lengkap Tren Hijab 2019: Tren Gaya Hijab 2019, Tren Busana Hijab 2019, Tren Warna Hijab 2019
Hal itu diketahui dari laporan (LP) yang tersebar di grup pewarta pada Rabu (16/1/2019).
Dalam LP bernomor LP / 306 / I / 2019 / PMJ / DIT. RESKRIMSUS, Nikita Mirzani diduga melanggar pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Tentang pencemaran nama baik di media sosial.
Awal masalahnya ialah saat Nikita Mirzani mengomentari salah satu akun media sosial @save.fakta86.
Baca Juga : Aris Idol Ditangkap Polisi Usai Nyabu di Apartemen Jakarta Selatan
Lalu saat Medina menyaksikan salah satu tayangan televisi, Nikita Mirzani sempat menyampaikan akan memberi nama anak yang ada dalam kandungannya Aldiro Latief.
Dengan alasan anak yang ada dalam kandungannya ialah cucu dari konglomerat bernama Abdul Latief.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |