Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Nenek Amandine Cattelya, Maryke Harris Pohu akhirnya melaporkan Tyas Mirasih atas dugaan ekploitasi anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Maryke Harris Pohu bersama dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak melaporkan Tyas Mirasih dengan bukti akun media sosial milik Amandine.
"Kami menemukan media sosial khususnya IG, kami menemukan ada satu akun atas nama Amandine. Kami menemukan akun tersebut lalu kami ingin tahu. Di sini tertulis Amandin adalah anak perempuan yang lahir dari bapak yang bernama Billy Pohu yang mana adalah putra dari klien kami Ibu Maryke Pohu," buka Sunan Kalijaga saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga : 5 Artis Tenar Indonesia Lebih Cantik Karena Bulu Mata Palsu, Maia Estianty Termasuk Nggak Ya?
"Yang mana di sini juga dijelaskan bahwa anak ini memiliki ibu yang bernama Sisilia Supriyadi. Di sini jelas di akun ini anak itu usia 5 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Berperan Jadi Wanita Pas-pasan, Raline Shah Akhirnya Paham Gaya Hidup Serba Kekurangan
Sunan mempertanyakan eksistensi dari akun media sosial tersebut yang seakan dibuat hanya untuk menjual cucu dari Maryke.
"Pertanyaan saya, apakah anak perempuan berumur 5 tahun bisa membuat akun pribadi sendiri? Yang kedua, di sini juga ada info tambahan "my aunt Tyas Mirasih run this account" dalam bahasa indo "tanteku Tyas Mirasih yang menjalankan akun ini"," jelas Sunan Kalijaga.
"Lalu lihat foto-foto di IG ini, ini ada Amandine yang kita duga dia dijadikan model endorse. Kita sama-sama ketahui kalo endorse adalah sebuah bisnis yang dibarter dengan produk atau uang," jelasnya.
Sambil menunjukkan akun media sosial Amandine, Sunan Kalijaga menetapkan kalau memiliki akun media sosial untuk anak di bawah umur untuk kegiatan endorse adalah juga kegiatan eksploitasi.
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |