Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna langsung menangis saat diputus onslag atau putusan lepas karena perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah menurut hukum namun tidak dijatuhi pidana oleh majelis hakim.
Hal itu berarti Lyra Virna bebas dari kurungan penjara selama satu bulan.
Wajah Lyra Virna langsung merah padam dan langsung menutup wajahnya di kursi pesakitan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Lyra Virna: Sama Sekali Nggak Ada Pidana yang Dilanggar
Begitu pun suaminya, Fadlan Muhammad yang mendampingi sidang itu langsung berseru syukur atas putusan onslag dari majelis hakim.
“Alhamdulillah,” seru Fadlan dari kursi pengunjung persidangan.
Majelis hakim mempersilahkan tim kuasa hukum untuk memberikan jawaban atas putusan itu.
Tim kuasa hukum Lyra langsung menyetujui putusan onslag itu.
Putusan onslag berarti Lyra Virna benar melakukan tuduhan yang ada di dalam surat dakwaan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Lyra Virna: Sama Sekali Nggak Ada Pidana yang Dilanggar
Tapi unsur pidana itu luruh akibat ada unsur pemaaf yaitu unsur penagihan.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |