Grid.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) di Batam menyita 167 jenis kosmetik ilegal, Sabtu (26/1/2019).
Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama yang dilakukan BPOM Kepri dengan sejumlah instansi terkait.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan yang dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan dan penyitaan tersebut.
Penyitaan itu dilakukan di sebuah rumah di Batam.
Yosef menyatakan, sebanyak 2.288 buah dari 167 jenis kosmetik ilegal disita.
"Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 150 jutaan," kata Yosef.
Yosef mengaku pengungkapan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan dari sejumlah kosmetik ilegal yang diamankan kemarin di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Batam.
"Dari sana dilakukan pengembangan dan akhirnya kami berhasil mengamankan salah satu gudangnya yang ditempatkan disalah satu rumah di Batam," jelasnya.
Baca Juga : Pendiri Sinarmas Group Meninggal Dunia, Orang Terkaya Kedua di Indonesia yang Hanya Tamatan SD
"Namun jumlahnya tidak begitu banyak lagi, karena sebagian sudah didistribusikan kesejumlah toko yang ada di Batam," katanya menambahkan.
Dari penyitaan ini, Yosef mengaku pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |