Grid.ID - Seorang perempuan berinisial NN (38) yang berprofesi sebagai wartawati merasa telah ditipu oleh oknum TNI AD.
Oknum TNI yang dimaksud adalah Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Indarto.
NN bersama keluarganya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Serka Yudha.
Sebagai buntut dari laporan tersebut, pada Selasa (28/1/2019) siang dilakukan sidang militer pertama di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK (KH-W) Koerniawati SH MH, Hakim Anggota satu Mayor CHK Junaidi SH dan Hakim Anggota dua Mayor CHK Kuat Bayu Reagean SH agendanya mendengarkan keterangan dari tiga saksi.
Baca Juga : Digaji Rp771 Juta per Tahun, 7 Fakta Ini Jadi Risiko Tukang Las Bawah Air
NN menyampaikan kesaksian sebagai korban, sedangkan dua saksi lainnya adalah ibu NN yang bernama Asnimar, serta Wagiran selaku orangtua terdakwa.
Pada persidangan tersebut, NN menyampaikan sejumlah bukti untuk memperkuat tuduhannya.
Wartawati tersebut menunjukkan bukti kerugian materiil akibat ditipu oknum TNI tersebut senilai Rp90 juta.
Tuduhan NN semakin diperkuat dengan penyerahan beberapa bukti berupa bukti transfer uang serta transkrip percakapan dan foto.
Selain itu, menurut NN, Serka Yudha mengaku kepadanya bahwa ia adalah seorang bujangan.
Bahkan, Serka Yudha berjanji menikahi NN.
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |